Saya mau berbagi ilmu nih yang baru saya dapatkan disemester IV ini, hehe...
Tugas Hukum Bisnis Mengenai Uang yang didapatkan setelah ter-PHK.
Materi
Soal
No. Terakhir NIM saya (Siswi) 6
Berapa total uang yang didapatkan oleh pekerja terPHk tersebut?
Jawab
Dik: Masa Kerja 2 tahun (maka mendapat uang pesangon 2 bulan upah)
Uang Pokok Rp. 1.250.000,-
Tunjangan Jabatan tidak ada
Tunjangan Masa Kerja Rp. Rp. 1.250.000,-
Tunjangan Keluarga Rp. 100.000,-
Uang Makan/Transport Rp. 25.000,-/hari
Pasal yang dilanggar pasal 172 yaitu "Pekerja sakit , cacat karena kecelakaan kerja melebihi 12 bulan" maka Uang pesangon 2x, Uang Penghargaan Masa Kerja 2x, Uang pengganti Hak pekerja terPHK berhak dan Uang Pisah pekerja terPHK tak berhak.
Dit: Berapa total uang yang didapatkan oleh pekerja terPHk tersebut?
Uang pesangon = Uang Pokok + Tunjangan Tetap
= Rp. 1.250.000,- + Rp. 1.250.000,- + Rp. 100.000,-
= Rp. 2.600.000
Uang Pesangon = 2 x 2 = 4 bulan x Rp. 2.600.000,- = Rp. 10.400.000,-
Uang Pengganti Hak = 15% (Uang Pesangon + Uang Masa Kerja)
= 15% (Rp. 10.400.000,-)
= Rp. 1.560.000,-
Maka total uang yang didapatkan oleh pekerja terPHk tersebut adalah Rp. 10.400.000,- + Rp. 1.560.000,- = Rp. 11.960.000,-
Semoga bermanfaat ya kawan ^_^))* Terima kasih.
Salam
Aning
Wassalam. wr.wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar