Kamis, 19 Juni 2014

Tugas Hukum Bisnis Mengenai Uang yang didapatkan setelah ter-PHK

Assalammualaikum kawan.

Saya mau berbagi ilmu nih yang baru saya dapatkan disemester IV ini, hehe...
Tugas Hukum Bisnis Mengenai Uang yang didapatkan setelah ter-PHK.


Materi









Soal

No. Terakhir NIM saya (Siswi) 6



Berapa total uang yang didapatkan oleh pekerja terPHk tersebut?


Jawab

Dik: Masa Kerja 2 tahun (maka mendapat uang pesangon 2 bulan upah) Uang Pokok Rp. 1.250.000,- Tunjangan Jabatan tidak ada Tunjangan Masa Kerja Rp. Rp. 1.250.000,- Tunjangan Keluarga Rp. 100.000,- Uang Makan/Transport Rp. 25.000,-/hari Pasal yang dilanggar pasal 172 yaitu "Pekerja sakit , cacat karena kecelakaan kerja melebihi 12 bulan" maka Uang pesangon 2x, Uang Penghargaan Masa Kerja 2x, Uang pengganti Hak pekerja terPHK berhak dan Uang Pisah pekerja terPHK tak berhak.
Dit: Berapa total uang yang didapatkan oleh pekerja terPHk tersebut?
Uang pesangon = Uang Pokok + Tunjangan Tetap = Rp. 1.250.000,- + Rp. 1.250.000,- + Rp. 100.000,- = Rp. 2.600.000 Uang Pesangon = 2 x 2 = 4 bulan x Rp. 2.600.000,- = Rp. 10.400.000,- Uang Pengganti Hak = 15% (Uang Pesangon + Uang Masa Kerja) = 15% (Rp. 10.400.000,-) = Rp. 1.560.000,- Maka total uang yang didapatkan oleh pekerja terPHk tersebut adalah Rp. 10.400.000,- + Rp. 1.560.000,- = Rp. 11.960.000,-

Semoga bermanfaat ya kawan ^_^))* Terima kasih.


Salam
Aning

Wassalam. wr.wb.

Tidak ada komentar: